Axis live

Sabtu, 11 Juni 2016

SUNNAH BERSIWAK



SUNNAH BERSIWAK
1.       Niat:

نَوَيْتُ التَّسْوِيْكَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Saya niat bersiwak karena Allah Ta’ala”.
Keutamaan shalat dengan memakai siwak itu, sebanding dengan 70 kali shalat dengan tidak memakai siwak. (HR. Ahmad)

Satu kali anda bertasbih kepada Allah dengan diawali siwak, maka dihitung 70X bertasbih. Shalat dengan diawali siwak, akan terhitung 70X shalat. Dua rakaat shalat tahajjud diawali dengan siwak, maka dihitung 140 rakaat tahajjud.

Siwak juga merupakan salah satu toleransi yang diberikan bagi kita yang berpuasa, untuk dapat memakainya di siang hari tanpa merusak ibadah puasa kita. Di dalam Shahih Bukhari dari sahabat Amir bin Rabiah Radliyallahu Anhu ia berkata, “Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membersihkan gigi beliau dengan siwak ketika beliau berpuasa, berulang kali, hingga saya tidak bisa menghitungnya.”


Definisi dari siwak dalam bahasa Arab berarti menggosok, sedangkan menurut arti syar’i adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan suatu benda yang kasar (yang bisa menghilangkan kotoran gigi dan sisa makanan).

Adapun keutamaan memakai siwak banyak sekali diutarakan oleh Nabi SAW, diantaranya hadits-hadits Nabi SAW berikut ini:

Jika aku tidak takut memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka memakai siwak setiap kali akan melaksanakan sholat. (Hadits Riwayat Imam Bukhori dan muslim)

Memakai siwak itu mengharumkan mulut, membuat rela Allah kepada kita dan membuat terang mata. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan An Nasai)


Dua rakaat dilaksanakan dengan memakai siwak lebih baik dari 70 rakaat tanpa siwak. (Hadits Riwayat Imam Abu Nairn dan Ad Daruqutni)

Para ulama’ berkata bahwasanya memakai siwak mempunyai banyak faedah bahkan sebagian dari mereka menghitungnya sampai 70 faedah, diantaranya sebagai berikut:

1.    Menambah kefasihan Lisan
2.    Menambah kecerdasan
3.    Mempertajam pandangan mata
4.    Mempermudah jalannya ruh ketika sekarat
5.    Membuat takut musuh
6.    Mendapatkan pahala yang banyak dengan menggunakannya
7.    Membuat awet muda pemakainya
8.    Mengharumkan bau mulut
9.    Menghilangkan kotoran serta kuningnya gigi
10.  Menguatkan gusi
11.  Membuat bundar muka
12.  Membuat rela Allah
13.  Memutihkan gigi
14.  Menyebabkan kekayaan dan kemudahan bagi yang memakainya
15.  Menghilangkan pusing kepala dan penyakit penyakit kepala
16.  Memperbaiki pencernaan serta menguatkannya
17.  Membersihkan hati
18.  Mengingatkan kita untuk mengucapkan dua kalimat syahadat ketika sekarat, dan masih banyak lagi faedah faedah yang disebutkan oleh ulama’ dalam kitab kuning mereka.

Adapun hukum bersiwak pada asalnya adalah sunnah akan tetapi terkadang bisa menjadi wajib, makruh bahkan haram dan lain-sebagainya. Sebagai mana hal itu dijelaskan dibawah ini:

2. Wajib,

Yakni, terkadang bersiwak itu hukumnya wajib dalam tiga masalah dibawah ini:

        Yang pertama, jika tergantung kepada penggunaan siwak hilangnya suatu najis, misalnya jika dia makan sesuatu yang najis lalu sebagian makanan tersebut terselip diantara giginya dan tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu adalah wajib.
        Yang kedua, jika dia seorang laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at, lalu dia sengaja memakan sesuatu yang menyebabkan mulutnya berbau, misalnya karena makan bawang mentah dan lain-lain, maka bau mulutnya tersebut harus dihilangkan sebelum berangkat untuk sholat Jum’at karena hal itu dapat menganggu orang yang duduk di sekitarnya. Dan jika tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu hukumnya wajib, dan jika setelah bersiwak pun belum hilang juga maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut, jika dia memakannya dengan sengaja maka tetap dia wajib melaksanakan sholat Jum’at akan tetapi dia duduk paling belakang tidak berkumpul dengan orang, supaya tidak mengganggu orang-orang yang duduk disekitarnya. Adapun jika memakannya tidak disengaja misalnya karena dijamu oleh seseorang, maka tidak wajib atasnya sholat Jum’at akan tetapi tetap dirumahnya dan sebagai gantinya dia laksanakan sholat dzuhur di rumahnya.
        Yang ketiga, jika dia bernadzar untuk bersiwak ketika sholat, wudlu’ dan lain-lain, maka dia wajib laksanakan nadzarnya tersebut, maka dalam tiga hal tersebut hukumnya wajib bersiwak.

3. Sunnah,

Yakni, sebagaimana diketahui bahwa asal hukum dari bersiwak adalah sunnah. Jadi bersiwak dalam segala keadaan kapanpun hukumnya sunnah. Cuma dalam beberapa keadaan menjadi lebih kuat kesunnahannya diantaranya pada keadaan keadaan berikut ini:

1.   Ketika berwudlu’
2.   Ketika akan sholat
3.   Ketika sekarat
4.   Ketika akan membaca Al Quran
5.   Ketika akan membaca hadits Nabi SAW
6.   Ketika akan membaca kitab kitab ilmu agama
7.   Ketika bau mulut berubah
8.   Ketika akan memasuki rumah
9.   Ketika akan tidur
10. Ketika bangun dari tidur.

4. Makruh,

Yaitu bersiwak setelah masuknya waktu sholat Dzuhur pada saat kita sedang berpuasa baik puasa wajib atau sunnah, karena hal itu akan menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, yang mana dalam agama dianjurkan untuk tidak dihilangkan.

5. Khilaful aula,

Hukum khilaful aula sama dengan hukum makruh akan tetapi lebih rendah dari makruh, yaitu jika bersiwak menggunakan siwak orang lain dengan izinnya. Itupun jika tanpa niat tabarruk, adapun jika dengan niat tabarruk maka hukumnya sunnah.

6. Haram,

Yaitu jika bersiwak menggunakan siwak orang lain tanpa seizin darinya dan tidak yakin dia akan rela meminjamkannya jika dia mengetahuinya.

Derajat Alat yang Digunakan untuk Bersiwak

Menggunakan alat apapun untuk bersiwak hukumnya sunnah baik dengan menggunakan kayu arok (yang biasa dibawa oleh para haji dari tanah suci), sikat gigi, dan lain-lain yang penting alat itu kasar dapat menghilangkan kotoran-kotoran gigi dan kuning-kuningnya. Dan Asalkan dengan niat mengikuti sunnah Rosul maka kita akan mendapatkan pahala dari bersiwak itu. akan tetapi jika kita menggunakan kayu arok lebih sunnah dari segi karena Nabi SAW menggunakannya ketika beliau bersiwak. Maka Lebih jelasnya lihatlah derajat alat untuk digunakan sebagai siwak dari segi afdloliah (yang lebih utama) yaitu sebagai berikut:

1. Dengan kayu arok (yang terdapat di negara arab yang biasa dijadikan hadiah oleh para haji dari tanah suci),

2. Dengan kayu yang diambil dari pelepah kurma yang tidak tumbuh daun sekitarnya. Dan diriwayatkan bahwa Nabi  SAW bersiwak terakhir kali sebelum beliau wafat menggunakan kayu dari pelepah pohon kurma,

3. Dengan kayu pohon zaitun. Sebagimana sabda Nabi
Sebaik-baik siwak adalah dari pohon zaitun dimana pohonnya membawa barokah dapat mengharumkan bau mulut dan menghilangkan lubang gigi dan itu adalah siwakku dan para siwak para Nabi sebelumku”. (Hadits Riwayat Imam Ad Daruqutni)

4. Menggunakan siwak yang masih basah,

5. Menggunakan siwak yang kering.

Dan setiap alat siwak tersebut diatas itu mempunyai 5 derajat lainnya dari segi basah tidaknya siwak yang kita gunakan, yaitu sebagai berikut:

1.   Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan menggunakan air.
2.   Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan menggunakan air mawar.
3.   Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan menggunakan air ludah.
4.   Siwak yang masih basah.
5.   Siwak yang kering tidak basah.

Maka macam-macam siwak tersebut diatas yang paling afdlol digunakan dari segi alat siwaknya mempunyai lima martabat lainnya dari segi basah dan keringnya, misalnya kayu arok yang dibasahi dengan air lebih afdlol dari kayu arok yang dibasahi dengan air mawar, dan kayu arok yang dibasahi dengan air mawar lebih afdlol dari kayu arok yang dibasahi dengan air ludah, dan kayu arok yang dibasahi dengan air ludah lebih baik dari kayu arok yang masih basah, dan kayu arok yang masih basah lebih baik dari kayu arok yang sudah kering, begitu pula siwak yang terbuat dari pelepah kurma, atau kayu zaitun dan lain-lain mempunyai lima martabat dari segi basah atau keringnya kayu kayu itu jadi jumlah keseluruhannya adalah dua puluh lima martabat dalam menggunakan alat alat siwak tersebut.

Sedangkan cara yang sunnah dalam memegang siwak adalah dengan cara menjadikan jari kelingking dari tangan kanan di bawah ujung paling bawah dari siwak tersebut, dan jari manis, jari tengah dan jari telunjuk diletakkan di atasnya sedangkan ibu jarinya diletakkan di bawah ujung paling atas dari siwak itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar